Viral! Anggota BNN Lakukan KDRT pada Istri, Lapor ke Polisi Sejak Maret 2023 hingga Kini Belum Diproses
BEKASI, REQNews - Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasiolan (BNN) berinisal AF diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sahnya, Yuliyanti Anggraini (29).
Sampai saat ini, tutur Yuliyanti, belum ada kejelasan dari kasus KDRT yang dilaporkannya ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota yang dilaporkannya pada bulan Maret 2023.
Dia berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus tersebut dan mengamankan pelaku KDRT.
“Informasi terakhir itu dari tim penyidik mau memeriksa dokter yang melakukan visum, dan belum ditetapkan tersangka,” Ujarnyadikutip dari Tvonenews.com, Selasa 2 Januari 2024.
Yuliyanti dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan pisau di depan ketiga anaknya.
Aksi kekerasan anggota BNN itu terekam CCTV rumah hingga viral di media sosial.
“Tujuan saya datang ke PPA untuk menanyakan kasus saya, dimana yang sudah saya naikan di bulan April 2023, yang sampai detik ini belum ada kejelasan,” katanya saat mendatangi unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 2 Januari 2024.
Yuliyati menjelaskan, KDRT yang dialaminya terjadi berulang. Terparah, kata dia, terjadi pada tahun 2023, dimana dia diancam menggunakan senjata tajam di depan ketiga anaknya.
Kal itu, Yulianti baru melahirkan anak ketiganya, dia diusir oleh suami tanpa alasan yang jelas.
“Jadi saya melahirkan di tanggal 1 April 2020. Saya tepatnya di tanggal 11 Juni 2020, saya di usir oleh suami di rumah kediaman saya yang dibangun setelah melahirkan anak ke 2.
Setelah diusir saya melapor ke BNN atas kasus penelantaran anak,” terangnya.
Yuliyanti menyampaikan bahwa ia sempat dimediasi oleh pihak BNN, sehingga ia kembali rujuk dengan suaminya.
Namun beberapa waktu setelah rujuk, suaminya kembali melakukan KDRT kepadanya hingga pada bulan Agustus 2021 Yulianti melaporkan suaminya ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan Tajaduni (pembaharuan) nikah lagi dengan suami. Ternyata setelah laporan saya hold, (suami) melakukan KDRT berulang, setelah lapor ke polres tahun 2021 (saya hold),” ungkapnya.
Atas pertimbangan anak-anaknya, Yuliyanti mengaku memberikan kesempatan kedua kepada bapak dari ketiga anaknya agar merubah sikap dan prilakunya.
Namun, pada tahun 2022 Yuliyanti kembali mendapatkan KDRT hingga ia kembali menghubungi penyidik unit PPA untuk melanjutkan perkara yang sempat berhenti.
"Akhirnya di bulan Maret 2023 saya kontak penyidik buat dinaikan kasusnya lagi,” ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.