Polisi Akhirnya Tetapkan Pegawai BNN yang Ancam Bunuh Istri di Depan Tiga Anaknya Sebagai Tersangka
BEKASI, REQNews - Satuan Reserse Kriminial Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF (42) aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Selasa 2 Januari 2024.
Firdaus menerangkan hasil pemeriksaan dokter forensik korban dinyatakan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Yakni luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol/benjol) dan luka lecet pada punggung tangan kiri.
Namun, Dokter menyimpulkan hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian
Dalam kasus ini pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku diancam hukuman 4 bulan penjara.
Firdaus mengatakan pemeriksaan AF sebagai tersangka akan dilakukan pada Jumat 5 Januari 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.