Bareskrim Analisa Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks Debat Cawapres Oleh Roy Suryo!
JAKARTA, REQnews - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penyebaran hoaks oleh Pakar telematika Roy Suryo.
Roy Suryo yang merupakan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1 itu dilaporkan terkait dugaan hoaks tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu 3 Januari 2024.
Erdi menuturkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Relawan Nasional Pilar 08 Prabowo-Gibran melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri dan diterima serta teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 02 Januari 2024.
"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait debat cawapres yang menyebut adanya kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri pada Selasa 11 Januari 2023.
Ia menilai bahwa pernyataan Roy Suryo bernada provokasi yang dapat menimbulkan keributan dan ujaran kebencian masyarakat terhadap cawapres yang dimaksud.
Karena menurutnya Ketua KPU Hasyim Asyari dan pihak televisi yang menayangkan juga telah membantah pernyataan Roy Suryo tersebut.
"Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata dia.
Laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya tak ingin terjadinya keributan di tengah masyarakat, serta menindaklanjuti agar tidak kembali terciptanya kegaduhan yang disebabkan oleh Roy Suryo.
"Kita sebagai warga negara melihat ada ketidak benaran makanya kita membuat laporan. Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah. Gak usah menjadi penyebar berita bohong. Gak usah membenci. Gak usah menghasut. Kalo tidak pilih gak usah ngejelek-jelekin," kata dia.
"Kalau tidak diantisipasi dengan membuat laporan ini, maka akan terus menerus, ujaran kebencian, provokasi yang sifatnya adalah untuk menjelek-jelekkan paslon 2. Kalau tidak suka, ya sudah, enggak usah menjelek-jelekkan, enggak usah menghasut,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya membawa barang bukti berupa tangkapan layar akun X yang memberitakan pernyataan dari ketua KPU yang membantah dan surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.