Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Penjara
KOTA MALANG, REQNews - Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu 3 Januari 2024.
Diketahui, Wahyu Kenzo menjadi terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG)
Selain menyidangkan Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig, persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang juga menyidangkan dua tersangka lainnya yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, Raymond Enovan.
Ketiganya mengikuti persidangan secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelas I Malang.
"Sidang kasus investasi bodong robot trading ATG pada hari ini, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada ketiga terdakwa. Ada beberapa pasal yang dituntutkan kepada para terdakwa," ucap Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis 4 Januari 2024.
Eko menjelaskan, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Eko.
Terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Tuntutan kepada ketiganya memang didasari pada beberapa hal mulai dari memberatkan masyarakat, hingga perbuatan yang dilakukan dianggap meresahkan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
