REQNews.com

Kejagung Bakal Lelang 6 Tas Mewah Hasil Rampasan Milik Benny Tjokro, Berminat?

News

Kamis, 04 Januari 2024 - 13:02

Penampakan tas mewah hasil rampasan Kejagung dari Benny Tjokrosaputro (Foto: Puspenkum Kejagung)Penampakan tas mewah hasil rampasan Kejagung dari Benny Tjokrosaputro (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang sejumlah tas mewah yang merupakan barang rampasan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa lelang akan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada 24 Januari 2024. 

Ketut menyebut bahwa barang yang akan dilelang berupa 6 tas merek Hermes dengan limit Rp60 juta untuk setiap tasnya. 

"Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai ±Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut," kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis 4 Januari 2024. 

Nantinya, lelang tersebut bakal dilakukan menjadi tiga tahap. Tahap I pada Selasa 9 Januari 2024, tahap II Selasa 16 Januari 2024 dan tahap III Senin 22 Januari 2024. 

Ketut mengatakan bahwa pemenang lelang nantinya bakal diumumkan melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang pada Kamis 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB. 

Pihaknya pun berharap dengan adanya lelang barang sitaan tersebut, akan memulihkan perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus tersebut sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro, sehingga tetap dipenjara penjara seumur hidup. 

Benny Tjokro bersama satu orang lainnya yaitu Heru Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp16 triliun dalam kasus Jiwasraya. 

MA juga mengamini perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.