Israel Bakal Hadir di Pengadilan Internasional Menentang Tuduhan Genosida di Gaza
JAKARTA, REQNews – Israel akan hadir di hadapan The International Court of Justice (ICJ) atau Pengadilan Internasional yang terletak di Den Haag, Belanda, untuk menentang tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan atas perang Israel dengan Hamas di Jalur Gaza.
Pekan lalu, Afrika Selatan meminta ICJ untuk memberikan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam konfliknya dengan Hamas.
Kementerian luar negeri Israel mengatakan gugatan itu “tidak berdasar.”
"Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal di Afrika Selatan,” kata juru bicara Eylon Levy dalam konferensi online, melansir Times of Israel, Kamis, 4 Januari 2024.
"Kami meyakinkan para pemimpin Afrika Selatan, sejarah akan menghakimi Anda, dan sejarah akan menghakimi Anda tanpa ampun,” lanjut Levy.
Diketahui, Afrika Selatan selama beberapa dekade memang vokal mendukung perjuangan Palestina untuk mendirikan merdeka di wilayah kependudukan Israel.
Mereka menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan pada era apartheid, sebuah perbandingan yang dibantah keras oleh Israel.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.