REQNews.com

Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

News

Jumat, 05 Januari 2024 - 10:03

Ilustrasi Rel Kereta Api (Foto:Istimewa)Ilustrasi Rel Kereta Api (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi pada Kamis 4 Januari 2024. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

"Adapun saksi yang diperiksa yaitu RMY selaku Kepala Seksi Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023," kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat 5 Januari 2024. 

Ketut mengatakan jika lemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa proyek dengan nilai Rp1,3 triliun itu, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.  

"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung pada Selasa 3 Oktober 2023.     

Ia menduga bahwa pihak yang diduga terlibat dalam kasus kasus tersebut telah merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil.     

Menurutny, modus tersebut diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.     

"Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata dia.     

Lebih lanjut, Kuntadi menyebut jika para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi.     

"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," ujarnya.     

Dalam tahap awal, jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggungjawab serta dugaan kerugian negaranya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.