Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti di Kasus 'Lord Luhut
JAKARTA, REQnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus 'Lord Luhut'.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar," ucap hakim.
Hakim kemudian membebaskan Haris dari seluruh dakwaan. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Haris Azhar.
Hal yang sama juga diputus kepada Fatia. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak terbukti.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Membebaskan terdakwa," ucap hakim.
Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menyampaikan bahwa dalam dakwaan pertama soal penghinaan, hakim tidak menemukan adanya unsur hukum.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ujar Cokorda.
Kemudian, tuntutan kedua soal berita bohong juga diputuskan tidak terbukti oleh majelis hakim PN Jaktim. "Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.
Dengan demikian, kedua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari segala tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya.
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," katanya.
Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!!
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.