REQNews.com

Viral Seleb TikTok Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Ini Komentar Direktorat Jenderal Pajak

News

Monday, 08 January 2024 - 21:00

Viral video Seleb TikTok Hanum Mega  tengah pamer uang segepok (foto:Istimewa)Viral video Seleb TikTok Hanum Mega tengah pamer uang segepok (foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Viral video Seleb TikTok Hanum Mega  tengah pamer uang segepok. Hanum memamerkan gepokan pecahan Rp 50 ribu yang diduga berjumlah ratusan juta rupiah.

Video tersebut diunggah di akun X @anaive__ dan mendapat sorotan dari warganet.

Hanum membuat konten ASMR di mana dirinya tak berkata apapun melainkan hanya mendengarkan suara saat amplop uang segepok itu disobeknya dan memperlihatkan tumpukan uang 50.000an miliknya. Video tersebut telah ditonton jutaan kali.

video di TikTok itu pun dicolek oleh akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Akun TikTok Direktorat Jenderal Pajak menyentil tindakan Hanum Mega yang pamer uang gepokan Rp 50 ribu tersebut.

"Mampir dulu ah," tulis Akun Direktorat Jenderal Pajak RI dengan emotikon salam dan jari yang menunjukkan simbol oke.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, secara umum bila wajib pajak mempunyai tambahan kemampuan ekonomi maka akan dikenakan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan secara self assessment. Artinya, pajaknya dihitung dan dilaporkan sendiri oleh WP.

"Jadi siapapun WNI yang memiliki tambahan kemampuan sebaiknya melaporkan sendiri. Pajaknya dihitung sendiri, dilaporkan sendiri sesuai self assessment tidak hanya terbatas situ, tambahan harta, kita lihat sudah dilaporkan belum kalau belum kita imbau misalnya untuk melapor," ujarnya dikutip dari viva.ci.id, Senin 8 januari 2024.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.