Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi pada Selasa 9 Januari 2024.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu 10 Januati 2024.
Mereka yang diperiksa yaitu ada R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kemudian TA selaku Owner CV Venus Inti Permata, AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020 dan EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga tempat dan menyita sejumlah barang bukti pada Selasa 17 Oktober 2023.
Tiga lokasi tersebut yaitu pertama di rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Lalu di rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana, dugaan adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Penyidik juga kembali menggeledah sembilan tempat yaitu di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS dan CV MAL di Bangka Belitung pada Rabu 6 Desember 2023.
Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik hingga uang tunai.
Lalu, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
Barang bukti uang tunai dan logam mulia tersebut, telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, untuk menjaga keamananya.
Dengan besaran nilai 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr, uang tunai senilai Rp76,4 miliar, lalu mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
Lalu, penyidik juga kembali melakukan serangkaian penggeledahan di kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT pada Rabu hingga Jumat, 20-22 Desember 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik, berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.
Penyidik pun terus mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Kejagung pun terus mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.