Bersama Warga Sipil, 3 Anggota TNI yang Terlibat Kasus Penggelapan Kendaraan Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA, REQNews - Ada tiga orang prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor bodong hingga curian di Sidoarjo.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Januari 2024.
Ketiga prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J.
Dalam kasus ini juga ada dua warga sipil juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya yakni berinisial EI dan MY yang merupakan sosok yang menjadi muara kasus ini terungkap.
"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) dan atau penggelapan dan atau UU Fidusia dan atau penadahan dan atau penadahan sebagai mata pencarian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Sebelumnya, seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial AS ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis 4 Januari 2024 lantaran diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor bersama warga sipil berinisial AS.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Kodam V/Brawijaya dengan Polda Metro Jaya.
Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut.
Dan penyidikan terhadap warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim dalam penyelesaian kasus tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.