REQNews.com

Ini Alasan KPK Tak Bisa Hadir Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, hingga Minta Penundaan

News

Thursday, 11 January 2024 - 12:00

Kabag Pemberitaan KPK Ali FikriKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

JAKARTA, REQNews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta penundaan sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Sidang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis 11 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke hakim PN Jaksel meminta penundaan sidang praperadilan Eddy Hiariej dengan alasan belum bisa hadir.

"Tim Biro Hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim," kata Ali melalui keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.

Ali menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tak bisa hadir hari ini karena masih mengumpulkan berkas-berkas dokumen yang akan dibawa untuk melawan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

"Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan admnistrasi dan dokumen," ujarnya.

Selama waktu penundaan sidang gugatan praperadilan tersebut, KPK akan segera menuntaskan dokumen yang belum dilengkapi tersebut.

"Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir," ucapnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.