REQNews.com

Polisi Sebut Pemuda Yang Ditangkap di Jatim Akui Telah Ancam Tembak Anies Baswedan

News

Sabtu, 13 Januari 2024 - 22:03

Sosok pemuda yang diduga melakukan ancaman penembakan terhadap capres Anies Baswedan (Foto: Istimewa)Sosok pemuda yang diduga melakukan ancaman penembakan terhadap capres Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Seorang pemuda berinisial AWK (23) mengaku telah menulis komentar berisi ancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa saat dimintai keterangan awal oleh pihak kepolisian, pemuda tersebut mengakui perbuatannya mengancam Anies melalui akun mesia sosial (medsos) TikTok @calonistri71600. 

"Informasi terkini dari tim yang menangani, bahwa yang bersangkutan telah menyatakan benar dia yang membuat cuitan itu," kata Sandi dalam konferensi pers pada Sabtu 13 Januari 2024. 

Ia mengatakan jika saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) dan pelaku pun telah ditangkap di Jember, Jawa Timur pada Sabtu 13 Januari 2024 pagi. 

"Saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim," kata jenderal bintang dua Polri itu. 

Ia menjelaskan bahwa pelaku langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, pelaku juga mengakui jika dirinya merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600. 

"Dia sudah mengakui, pengakuannya sudah ada, bahwa benar dia yang mencuit dan punya akun tersebut," kata Sandi. 

Sandi memastikan akan memberikan keterangan lebih lanjut dari hasil gelar perkara. 

Ia mengatakan babwa pelaku kemungkinan akan dikenakan pidana Pasal 29 UU ITE, terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Menurut Pasal 29 UU ITE, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. 

"Sementara masih dalam pendalaman, namun yang bisa kami telusuri lebih awal itu ancaman yang dilakukan pelaku bisa dikenakan UU ITE pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," ujarnya. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.