REQNews.com

Denny Siregar Diduga Terima Gratifikasi Pembuatan 10 Film Senilai Rp51 Miliar dari Telkomsel!

News

Senin, 15 Januari 2024 - 22:32

Denny Siregar (Foto:Istimewa)Denny Siregar (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - PT Telkomsel diduga memberikan dana senilai Rp51 miliar dalam bentuk sponsorship untuk pembuatan 10 film yang bakal di produksi oleh Denny Siregar. 

Kasus tersebut diungkap oleh akun Twitter atau X @logikapolitik yang menyebut bahwa ada kerjasama antara Telkomsel dengan Denny Siregar untuk menutupi kasus pembocoran data. 

Awalnya, akun tersebut membalas terkait dengan pernyataan Denny Siregar yang keluar dari Cokro TV karena tak bisa dibeli dengan harga berapapun. 

Akun @logikapolitik pun kemudian membalas dan mengancam bakal membongkar dugaan gratifikasi adanya perjanjian antara Denny Siregar dengan Telkomsel yang diduga memuat unsur kerugian negara. 

Diketahui, sebelumnya Denny Siregar menjadi korban kebocoran data yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Dalam kasus tersebut, pelaku pun telah divonis 8 bulan penjara. 

Tak selesai sampai di situ, dengan menggandeng pengacara kondang Otto Hasibuan, Denny Siregar kemudian mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 triliun kepada Telkomsel. 

Bahkan, di tengah proses persidangan muncul sosok Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo untuk melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel. 

Namun, akun tersebut mengatakan bahwa gugatan Rp1 triliun tersebut tak dihiraukan oleh Telkomsel, hingga pada akhirnya pihak Denny Siregar menurunkan nilai gugatan menjadi Rp100 miliar. Namun, tuntutan tersebut kembali tak direspons oleh pihak Telkomsel. 

Selanjutnya, pada 14 Desember 2023 Telkomsel mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerjasama film dengan Denny Siregar dengan total nilai sebesar Rp80 miliar untuk 10 film, namun nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp51 miliar.

Denny yang tak punya pengalaman membuat film kemudian menggandeng Enden Fitriani dan membentuk PT. Cakra Film Indonesia pada 5 Oktober 2021, sebagai entitas yang akan bekerjasama dengan Telkomsel untuk menerima sponsorship Rp51 miliar. 

Akun @logikapolitik pun menduga ada indikasi kolusi dalam proses kerjasama tersebut. Karena, kontrak pembuatan film dilakukan melalui penunjukkan langsung, tanpa adanya lelang. Bahkan, dengan nilai kontrak melebihi pagu yang ditentukan, sehingga berpotensi melanggar hukum. 

Padahal Telkomsel yang merupakan anak usaha BUMN seharusnya patuh dengan aturan PERPRES No 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa. 

Lebih lanjut, Denny juga diduga menerima uang cash secara ilegal dari telkomsel sebesar Rp7,5 miliar dan sebagian digunakan untuk membayar jasa pengacara Otto Hasibuan. 

Selain itu, yang menjadi sorotan dalam perjanjian kerjasama tersebut yaitu terkait dengan pembagian keuntungan yang tertera sebesar 70 persen untuk pihak Denny dan 30 persen Telkomsel. 

Nilai tersebut pun menjadi permasalahan karena diduga bakal menimbulkan kerugian negara, karena pihak Telkomsel dinilai telah membuat kontrak kerjasama yang lemah. 

Padahal, kerjasama tersebut seharusnya bisa diakhiri lebih awal, karena salah satunya jika film yang sudah ditayangkan hanya bisa mencapai kurang dari 150.000 penonton. 

Adanya kerjasama itu pun dinilai sangat janggal karena jauh di bawah angka wajar suatu film bisa kembali modal jika bisa mencapai angka jutaan penonton.

Lantas, akun itu pun kemudian menantang Ditjen Pajak untuk menelusuri rekening Cakra Film di BCA Cabang Wahid Hasyim yang diduga digunakan untuk transaksi antara Denny Siregar dengan Telkomsel. 

Dalam perjanjian tersebut, pihak Denny Siregar diduga tak membayar pajak, padahal nilai kerjasamanya mencapai Rp51 miliar.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.