REQNews.com

Berakhir Damai, Polres Tarakan Bebaskan Sejumlah Mahasiswa UBT yang Terlibat Pengeroyokan

News

Tuesday, 16 January 2024 - 18:34

Sejumlah mahasiswa UBT yang terlibat pengeroyokan dibebaskan oleh Polres Tarakan, Kaltara (Foto: Istimewa)Sejumlah mahasiswa UBT yang terlibat pengeroyokan dibebaskan oleh Polres Tarakan, Kaltara (Foto: Istimewa)

KALIMANTAN UTARA, REQnews - Polres Tarakan membebaskan sejumlah mahasiswa yang sebelumnya terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perkelahian di Universitas Borneo Tarakan (UBT) pada 2023 lalu. 

Pembebasan tersebut dilakukan setelah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan mewakili Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Ruangan Satreskrim Polres Tarakan. 

Dalam mediasi yang digelar pada Senin 15 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 Wita itu, sepakat jika kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice (RJ). 

Randhya mengatakan jika sebelumnya para pelaku telah cukup bukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang telah diatur dalam Pasal 170 KUHP. 

Kemudian, dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/299/XIII2023/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tanggal 01 Desember 2023. 

“Bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Universitas Borneo Tarakan,” kata Randhya dalam keterangannya pada Selasa 16 Januari 2024. 

Ia pun meminta kepada para mahasiswa yang telah dibebaskan agar tak mengurangi perbuatan tersebut kembali. 

“Saya mengingatkan kepada adik-adik agar kejadian tidak terulang kembali dan juga agar atas kejadian ini dapat mengambil hikmah dari sisi positif," kata dia. 

Randhya juga berharap setelah mereka bebas, dapat turut serta mengimbau kepada para mahasiswa lainya untuk tidak melakukan hal-hal dapat merugikan diri sendiri serta dapat selalu menjaga situasi kamtibmas di Kota Tarakan. 

“Untuk adik - adik yang beragama Kristen dan Islam ke depanya mengikuti binrohtal (bimbingan rohani dan mental) yang di adakan setiap hari Selasa untuk yang beragama Kristen dan hari Kamis untuk yang beragama Islam di Polres Tarakan dan di harapkan adik-adik dapat mengikutinya selama 3 bulan,” katanya. 

Selanjutnya, Ia mengatakan babwa pada pukul 22.00 WITA, para pelaku dikeluarkan dan dibebaskan dari Rutan Polres Tarakan dan dapat pulang ke rumah masing-masing. 

Randhya menyebut jika restorative justice dilakukan atas permintaan dari korban maupun pelaku yang di mana kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. 

"Tujuannya untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.