Usut Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Eks Plt Direktur Transportasi Bappenas
JAKARTA, REQnews - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Selasa 16 Januari 2024.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya pada Selasa 16 Januari 2024.
Mereka yang diperiksa yaitu ada ED selaku Plt. Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI.
"Lalu, S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kementerian Keuangan RI," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa proyek dengan nilai Rp1,3 triliun itu, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung pada Selasa 3 Oktober 2023.
Ia menduga bahwa pihak yang diduga terlibat dalam kasus kasus tersebut telah merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil.
Menurutny, modus tersebut diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.
"Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata dia.
Lebih lanjut, Kuntadi menyebut jika para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi.
"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," ujarnya.
Dalam tahap awal, jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang akan dikembangkan lebih lanjut ke siapa pihak yang bertanggungjawab serta dugaan kerugian negaranya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.