Kediaman Pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Digeledah KPK
JAKARTA, REQNews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumah lokasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara pada Selasa, 16 Januari 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu dengan tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dkk.
"Ada beberapa lokasi yang dituju diantaranya rumah dinas jabatan bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 17 Januari 2024.
Dikatakan Ali, tim penyidik KPK turut menyegel lokasi yang digeledah tersebut. Penyegelan dimaksudkan agar barang bukti tidak hilang.
"Khusus di rumah kediaman pribadi tersangka EAR ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan. Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ungkap Ali.
Erik Ritonga diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.
Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.
Dalam kasus ini, Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua kontraktor, Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.