Penyidik yang Memeriksa Chuck Terbukti Langgar Perja
Jakarta, REQnews - Apa yang menyebabkan pihak Chuck Suryosumpeno melakukan permohonan Praperadilan? Ada beberapa alasan hukum, di antaranya, pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah dengan sengaja menabrak aturannya sendiri. Peraturan yang mana?
Adalah Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor Per-039/A/JA/10/2010 yang kemudian diubah menjadi Perja Nomor : Per-017/A/JA/07/2014 tentang “Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (Perja Tipidsus) yang telah dilanggar.
Ini soal masa waktu penyelidikan dan penyidikan. Chuck diketahui telah mulai diselidiki di Jampidsus sejak 2015 atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/06/2015 tertanggal 04 Juni 2015. Penyidik Gunawan Sumarsono dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang pada hari Kamis (13/12) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengakui bahwa proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada 10 Februari 2016 dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2016.
Pada bulan 23 Oktober 2018, website resmi Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Chuck menang atas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terkait pencopotannya sebagai Kepala Kejaksaan (Kajati) Maluku. Tiba-tiba pada tanggal yang sama, 23 Oktober 2018, pihak Kejaksaan Agung menetapkan Chuck sebagai Tersangka dengan tuduhan tidak memaksimalkan pemulihan aset terkait kasus Terpidana Hendra Rahardja.
Pihak Chuck menegaskan Surat Perintah Direktur Penyidikan telah melewati batas waktu untuk menentukan siapa yang menjadi Tersangka sebab pihak Chuck baru ditetapkan sebagai Tersangka pada 23 Oktober 2018. Pasal 105 ayat (1) dan (2) Perja Tipidsus menyebutkan seharusnya terhadap Surat Perintah yang tidak menyebutkan identitas Tersangka diberi waktu paling lama 30 hari sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan kepada Termohon untuk menemukan dan menetapkan Tersangka dan apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi dapat diperpanjang paling lama 50 hari.
Pasal-pasal tersebut antara lain berbunyi :
Ayat (1)
“Dalam Surat Perintah Penyidikan yang tidak menyebut identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Direktur Penyidikan harus menemukan dan menetapkan tersangka. ?
Ayat (2)
Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Direktur Penyidikan harus sudah menemukan dan menetapkan tersangka.“
Penyidik yang mewakili Termohon beralasan, tidak terpenuhinya jangka waktu tindakan penyelidikan dan atau tindakan penyidikan sebagaimana diatur dalam Perja dimaksud, tak berarti penyelidikan dan penyidikan menjadi tidak sah atau batal demi hukum.
Penyidik juga beralasan bahwa lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap Chuck lantaran penyidik menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, menjunjung tinggi azas kehati-hatian dan tidak ingin bertindak sewenang-wenang dan serampangan.
Saksi yang dihadirkan Termohon, Gunawan Sumarsono, yang pernah menyidik Chuck dan menjadi saksi fakta pada sidang hari Kamis (13/12), menjelaskan, Perja Tipidsus itu menjadi pedoman penyelidikan dan penyidikan, namun Perja Tipidsus tersebut tidak secara ketat dijalankan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perja tersebut maka tidak serta merta proses penyelidikan dan penyidikan menjadi tidak kredibel karena Perja hanya berguna sebagai standar penilaian tim penyelidik dan tim penyidik.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Chuck, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, menjelaskan, peraturan internal lembaga negara dalam hal ini Perja Tipidsus dapat digunakan untuk mengukur kredibilitas kinerja para penyelidik dan penyidik, dalam hal ini Termohon, dan dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol serta membatasi subyektifitas kewenangan yang dimiliki oleh Penyelidik dan Penyidik dalam penanganan suatu perkara.
“Itu namanya mengada-ada dan lucu. Hanya alasan pembenar atas tindakan kesewang-wenangan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Dengan jelas disebutkan bahwa tujuan dari Perja Tipidsus itu antara lain agar teknis penanganan tindak pidana khusus di lingkungan kejaksaan menjadi lebih adil, kredibel, profesional dan proporsional,” ungkap Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar.
Dari kesimpulan yang didapatkan redaksi REQnews, pihak Chuck, antara lain menyimpulkan bahwa terhadap Jawaban Termohon, keterangan saksi ditambah dengan alat-alat bukti yang diajukan, maka;
Pertama, Termohon tidak membantah bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan telah melampaui waktu sebagaimana ditentukan dalam Perja Tipidsus. Oleh karena itu peristiwa tindakan hukum yang melanggar Perja Tipidsus dalam kasus a quo, telah terbukti.
Kedua, Termohon dalam proses persidangan a quo, tidak bisa menjelaskan dan tidak bisa membuktikan, tidak didapati alat bukti atau kesaksian, meskipun para penyidik dihadirkan ke persidangan, yang menjelaskan mengapa proses penanganan perkara Tipikor yang ditangani berjalan lama, berlarut-larut hingga melanggar aturan yang dibuat dirinya sendiri, in casu, Jaksa Agung.
Pihak Chuck juga berpendapat, Termohon tampak sengaja tidak mempercepat penanganan perkara. Lamanya proses penyelidikan dan penyidikan tidak dapat dimaknai dengan tujuan sebagai bentuk pemenuhan terhadap asas praduga tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah tidak bisa lepas dari ketentuan hukum acara. Dalam kasus a quo, ketentuan hukum acara banyak terlanggar. Untuk itu, asas praduga tak bersalah tidak dapat digunakan.
Masalah SPDP
Selain Gunawan, Termohon juga menghadirkan saksi lainnya yakni, R Wisnu Bagus Wicaksono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, pada sidang praperadilan hari ke-3, Kamis (13/12). Kesaksiannya tampak tidak sinkron dengan Gunawan. Wisnu menyatakan bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Penyidikan didasari atas ketentuan yang ada dalam Perja Tipidsus dan ini disebutnya sebagai bentuk ketaatan pada Perja Tipidsus.
Dari fakta sidang Praperadilan telah terbukti bahwa pihak Penyidik melakukan kekeliruan dalam hal penyuratan. Terbukti Termohon tidak pernah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon. Terbukti pula dalam jawaban Termohon menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: R-656/F.2/Fd.1/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah diterima oleh keluarga Pemohon.
Perja Tipikor dalam Bab XV bagian 34 tentang Tata Cara Penyidikan Paragraf 1 secara jelas membedakan antara Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Penyidikan. Saksi fakta Halius Hosen yang dihadirkan yang dihadirkan pihak Chuck sempat menjelaskan perbedaan antara ketiga surat tersebut. juga ditegaskan oleh saksi Halius Hosen, S.H., yang merupakan mantan ketua Komisi Kejaksaan dan seseorang yang telah menjadi Jaksa selamat kurang lebih 36 tahun.
Menurut Halius yang merupakan mantan Ketua Komisi Kejaksaan dan telah menjadi jaksa selama 36 tahun, SPDP adalah satu surat yang menandakan dimulainya penyidikan yang merupakan kewajiban dari penyidik untuk memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa penyidik sudah melakukan penyidikan atas suatu perkara. Alasan dari SPDP itu adalah agar saat penyidik melakukan penyidikan sudah ada kontrol dan dukungan dari JPU, sehingga pimpinan JPU menerbitkan surat perintah jaksa untuk melakukan penelitian bersama-sama mendukung penyidikan.
Halius juga menegaskan pasca-putusan MK Penyidik diwajibkan untuk memberikan SPDP kepada Tersangka dan SPDP ini memiliki makna sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak asasi Tersangka serta berfungsi agar Tersangka dapat mempersiapkan kepentingan dirinya dengan baik. Selanjutnya surat pemberitahuan penyidikan merupakan surat dari penyidik kepada tersangka yang berisi pemberitahuan bahwa telah dilakukan penyidikan terhadap dirinya. Sedangkan Surat Perintah Penyidikan adalah dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan tugas fungsi pokoknya dalam menyidik suatu perkara dengan menunjuk secara khusus siapa pejabat kejaksaan yang berwenang melakukan penyidikan.
Oleh karena itu, Pihak Chuck menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: R-656/F.2/Fd.1/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018 (bukti P-1 dan bukti T-61) tidak dapat dimaknai sebagai SPDP karena pada bagian perihal surat tersebut tertulis Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan tidak diberi tanda Pidsus-12 pada surat tersebut. Pihak Chuck menyimpulkan bahwa Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak dapat dimaknai secara normatif sebagai SPDP karena antara Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan SPDP merupakan surat yang berbeda sebagaimana dinyatakan dalam Perja TipidsusPasal 101 ayat 1 Perja Tipidsus yakni:
“Kepala Sub Direktorat Penyidikan paling lama 1 hari sejak serah terima berkas hasil penyelidikan, membuat laporan terjadinya tindak pidana (P-7) dan mengusulkan nama-nama Tim Penyidikan kepada Direktur Penyidikan, konsep Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Pidsus-12), serta konsep Surat Pemberitahuan Penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13).”
Pihak Chuck juga menyebutkan bahwa persoalan Pemberitahuan dimulainya Penyidikan sudah menjadi perhatian nasional dan memiliki tafsir yang mutakhir dalam bentuk yurisprudensi konstitusional dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi [“MK”] Nomor 130/PUU-XIII/2015 (bukti P-19) telah dinyatakan dalam amar putusannya bahwa “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada terlapor dalam hal ini Pemohon paling lambat 7 hari pasca dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Putusan tersebut telah jelas menyatakan yang harus diberikan adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan bukan Surat Pemberitahuan Penyidikan sebagaimana alasan Termohon.
Kata Haris, “Saksi Wisnu dan Saksi Gunawan bertentangan satu sama lainnya. Gunawan bilang Perja dikesampingkan dalam penanganan perkara yang terkait Pemohon, tetapi Wisnu bilang ikut Perja. Lucu kan?”
Pihak Termohon atau pihak Kejaksaan Agung juga diduga telah melakukan pengingkaran terhadap asas praduga tak bersalah dengan menyebutkan nama Pemohon atau Chuck Suryosumpeno ke media baik cetak maupun online. Terhadap fakta semacam itu, Eva Achjani Zulfa menyebutnya sebagai pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai obstraction of justice karena dapat mempengaruhi penilaian dan merusak pembuktian.(Bos)
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
