Rocky Gerung Bakal Diperiksa Lagi Soal Dugaan Hoaks ke Presiden Jokowi
JAKARTA, REQnews - Dittipidum Bareskrim Polri segera kembali memanggil Rocky Gerung untuk diperiksa terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jelas ada (pemeriksaan lagi), nanti kita panggil," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Sabtu 20 Januari 2024.
Namun, Djuhandhani belum memastikan kapan Rocky bakal dipanggil. Ia mengatakan jika pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil laboratorium forensik (labfor).
"Nanti kita panggil setelah hasil labfor itu keluar, kan bahan pemeriksaan kita yang berkaitan dengan terlapor saat ini, ini kan berasal dari hasil lapor itu sendiri," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli yang akan menjadi bahan pertanyaan kepada pihak terlapor atau Rocky Gerung.
"Itu di pengadilan pernyataan dari hakim maupun jaksa meminta hasil labfor itu dipisah-pisahkan per alat bukti, per barang bukti," kata dia.
"Sehingga, kemarin ada belajar dari itu kita mengulangi kembali hasil labfor per alat bukti, barang bukti yang diberikan dan saat ini masih proses penyidikan," ujarnya.
saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima 26 laporan terkait kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian oleh Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Namun, sejumlah laporan telah dicabut, salah satunya yaitu dari Tim Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing.
Kasus tersebut masih terus diusut karena bukan delik aduan. Polisi pun telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga statusnya naik ke tahap penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan pada Rabu 6 September 2023 dan dilanjutkan Rabu 13 September 2023 lalu.
Materi yang ditanyakan penyelidik yaitu terkait dengan data dan argumentasi Rocky Gerung terkait Undang-undang Omnibuslaw yang dinilai tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Negara (IKN).
Kemudian materi pertanyaan lain yang diajukan oleh pihaknya juga terkait dengan data serta argumentasi Rocky Gerung soal jatuhnya harga komoditas sawit.
Penyidik juga menanyakan terkait dengan tujuan Rocky Gerung memberikan ceramah pada acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Sehingga pernyataannya dalam acara tersebut telah dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina pemerintah serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik sebelumnya menegaskan bahwa yang diproses dalam kasus tersebut bukan tentang penghinaan terhadap Presiden Jokowi atau pemerintah.
Tetapi yang diproses adalah terkait adanya 26 Laporan Polisi (LP) dari lima Polda dan Bareskrim, tentang perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Rocky diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
