REQNews.com

PT Antam Apresiasi Kejagung Soal Penetapan Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka

News

Monday, 22 January 2024 - 14:02

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Foto: Istimewa)PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait dengan adanya penetapan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk Syarief Faisal Alkadrie mengapresiasi kinerja Kejagung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual beli emas yang melibatkan Budi Said. 

“Perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” kata Faisal dalam keterangannya dikutip pada Senin 22 Januari 2024. 

Diketahui, Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam Tbk pada Kamis 18 Januari 2024 lalu.  

Budi diduga bersama dengan sejumlah pegawai Antam telah emas di bawah harga yang ditetapkan dengan cara seolah-olah perusahan tersebut memberikan diskon.  

Bahkan, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi pembelian emas tersebut, untuk melancarkan aksinya.  

Untuk mempermudah proses penyidikan, penyidik Kejagung menahan Budi Said di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.   

Karena perbuatannya itu, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.