Bareskrim Limpahkan Penanganan Kasus Arya Wedakarna ke Polda Bali
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung unsur SARA oleh anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan jika laporan yang dilimpahkan yaitu yang dilaporkan oleh MUI Bali dengan nomor laporan polisi LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali,” kata Erdi dalam keterangannya pada Selasa 23 Januari 2024.
Ia mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara nantinya akan disatukan dengan kasus yang sebelumnya dilaporkan dan ditangani oleh Polda Bali.
“Untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali. Penanganannya nanti di Polda Bali kedepannya,” ujarnya.
Sebab, Erdi mengatakan bahwa locus delicti dan tempus delictinya ada di Bali. Yaitu ketika Arya Rapat Angkasa Pura, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri.
Arya diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian mengandung Sara ketika Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Selain itu, Arya juga ada yang melaporkan ke Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.