Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank BUMN, Kejati Sumsel Sita Barang Bukti Ini
SUMATERA SELATAN, REQnews - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi dana nasabah di bank BUMN pada Selasa 23 Januari 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan babwa penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AT yang berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022-2023," kata Vanny dalam keterangannya pada Kamis 25 Januari 2024.
Ia mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024
"Dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023," kata dia.
"Penggeledahan dilakukan terhadap Rumah tersangka AT yang beralamat di Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang," lanjutnya.
Dari penggeledahan tersebut, Vanny mengatakan jika pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah data, dokumen, barang bukti elektronik dan surat.
"Dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022-2023," kata dia.
"Penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka berinisial AT yang merupakan salah satu pegawai Bank BUMN pada Jumat 15 Desember 2023.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan bersih-bersih BUMN.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan tersangka.
Vanny menjelaskan bahwa dalam tahap penyidikan ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp6.483.127.524.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah.
Sehingga, kata dia, tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022-2023.
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.