Kejagung Tangkap DPO Ririn Sikinaningsih Terpidana Kasus Korupsi BRI Surabaya
JAKARTA, REQnews - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap DPO Ririn Sikinaningsih yang merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) terpidana kasus korupsi di Bank BRI Surabaya, Jawa Timur.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu ditangkap di Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 14.50 WIB.
"Kasus posisi perkara ini yaitu sekitar awal tahun 2015, terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah," kata Ketut dalam keterangannya pada Sabtu 27 Januari 2024.
Hal ini, kata dia, dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, sehingga terdakwa Fanny Triana menyanggupi syarat tersebut.
"Kemudian, Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara 'Gundul' dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana Ririn Sikinaningsih," lanjutnya.
Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Ketut mengatakan bahwa Ririn dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah.
Kemudian, ia mengatakan bahwa terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain.
"Yakni atas nama Fanny Triana senilai Rp150.000.000, Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000, Siti Aisyah Rp150.000.000, Agustin Elyfa Rp200.000.000 dan atas nama Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000. Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000," katanya.
Ketut mengatakan jika modus yang digunakan Fanny bersama Ririn yaitu dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional.
Oleh sebab itu, kata Ketut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876)," lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menyabut bahwa saat diamankan, Ririn bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Ritin dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:
Pertama, menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa Ririn Sikinaningsih (In Absentia).
"Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair," kata dia.
Lalu, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya.
Lalu, memerintahkan agar terdakwa segera ditahan, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Ketut mengatakan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.