Diduga Hentikan Penyidikan Nistra Yohan di Kasus BTS 4G Kominfo, Jaksa Agung Digugat ke PN Jaksel
JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga telah menghentikan penyidikan atas nama Nistra Yohan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada Senin 22 Januari 2024 dengan klasifikasi sah atau tidaknya pengentian penyidikan kasus itu.
Nistra diduga menerima aliran uang dari proyek kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Gugatan yang teregister nomor 15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, nantinya bakal diperiksa serta diadili oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.
Dalam gugatannya, LP3HI menyebut Kejagung telah melayangkan pemanggilan kepada Nistra Yohan, namun yang bersangkutan tak kunjung memenuhinya.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai jika Nistra Yohan tidak kooperatif dan Kejaksaan Agung tidak melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan perintah bawa paksa, seperti yang diatur dalam KUHAP.
Kemudian, ia mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung tak memasukkan Nistra Yohan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga dengan adanya hal tersebut membuat kasus korupsi BTS 4G Kominfo belum terang.
Padahal, kata Kurniawan, berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut, terdapat aliran dana korupsi BTS 4G yang mengalir ke oknum anggota DPR Komisi I Fraksi Partai Gerindra melalui Nistra Yohan.
"Bahwa tindakan termohon yang tidak menetapkan Nistra Yohan sebagai buronan dan/atau memasukkan Nistra Yohan dalam DPO adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Nistra Yohan," kata Kurniawan dikutip pada Selasa 30 Januari 2024.
Dengan begitu, menurutnya mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun.
"Oleh karenanya pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum," kata dia.
Sebelumnya, Kurniawan mengatakan jika pihaknya telah menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar bekerja sama dengan Partai Gerindra pada bulan Oktober 2023 lalu.
Ia mengatakan jika kerja sama antara Jampidsus dengan Partai Gerindra dinilai perlu dilakukan untuk mempermudah pencarian dan menghadirkannya di persidangan.
"Namun, hingga permohonan a quo diajukan, tidak terdapat respon dari termohon maupun Partai Gerindra, termasuk tidak terdapat bukti nyata adanya kerja sama dari Partai Gerindra untuk mengantarkan Nistra Yohan kepada termohon," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 26 September 2023 lalu, Windy dan Irwan mengaku telah memberikan uang kepada beberapa pihak untuk pengamanan perkara BTS 4G yang diselidiki Kejaksaan Agung, salah satunya kepada Nistra Yohan Rp70 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.