Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Penetapan Status Tersangka Tak Sah!
JAKARTA, REQnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 30 Januari 2024, pengadilan memutuskan status tersangka Eddy tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa 30 Januari 2024.
Meskipun demikian, namun ada 4 poin permintaan Eddy Hiariej yang ditolak oleh hakim. Hakim Estiono mengatakan bahwa penolakan itu merupakan bagian dari kewenangannya.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Estiono mengaku menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dalam perkara tersebut.
"Menimbang bahwa selanjutnya, Hakim mempertimbangkan, apakah penetapan pemohon sebagai tersangka telah didasarkan kepada 2 alat bukti. Menimbang, bahwa bukti T.2 sampai dengan T.18, berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan sebagaimana bukti T.44 dan T.47," kata dia.
Ia menyebut bahwa proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej belum bernilai pro justicia atau belum bernilai undang-undangsepertu yang diatur pada Pasal 1 angka 5 KUHAP.
"Menimbang bahwa proses penyelidikan belum bernilai Pro Justitia, yang berati belum bernilai Undang-Undang, karena proses penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini," kata dia.
"Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diketahui, tujuan penyidikan adalah untuk menemukan tersangka. Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli pidana yang diajukan termohon atas nama Dr Azmi Syahputra, SH.,MH, di bawah sumpah," lanjutnya.
"Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan ahli yang diajukan termohon, karena yang menjadi pokok persoalan adalah apakah penetapan tersangka memenuhi minimum 2 alat bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Estiono mengatakan bahwa adapun pertimbangan lainnya yaitu putusan yang diajukan KPK tak bisa menjadi rujukan perkara praperadilan, karena memiliki karakter yang berbeda.
"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono.
Menurutnya, pemeriksaan saksi Helmut Hermawan juga dilakukan pada 14 Desember 2023, setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka.
"Menimbang, bahwa bukti T.44 dan T.47, dengan judul: Berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon," sambungnya.
Lalu, hakim menilai bahwa penyitaan dokumen dari Anita Zizlavsky dilakukan KPK pada 30 November 2023, sesuai dengan bukti T.74.
"Menimbang, bahwa dari bukti T.74, ternyata berita acara penyitaan dokumen yang disita dari Anita Zizlavsky yang diduga dilakukan pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, dilakukan termohon pada tanggal 30 November 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua orang lainnya yaitu Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.
Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Selain Eddy Hiariej, Helmut yang telah ditahan KPK juga mengajukan praperadilan, namun menarik kembali permohonan praperadilan tersebut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.