Buntut Ucapan Diskriminasi, Arya Wedakarna Dipecat dari DPD
JAKARTA, REQnews - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Arya Wedakarna atau AWK diberhentikan dari tugasnya oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Adapun pemberhentian ini mengacu pada pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik tentang ucapan yang dinilai bernuansa diskriminasi.
Pemberhentian ini ditegaskan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika menegaskan jika keputusan itu berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Made Mangku Pastika saat membacakan keputusan di Kantor DPD RI, Jumat 2 Februari 2024.
Arya Wedakarna pun bereaksi atas pemecatan dirinya. Ia mengaku bangga diberhentikan dari jabatannya.
"Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali," kata Arya.
Sebelumnya diketahui jika MUI melaporkan Arya atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik tentang ucapan bernuansa rasis setelah videonya beredar melontarkan kalimat yang dianggap rasis.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.