Kuasa Hukum Helmut Minta KPK Hentikan Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej, Ini Alasannya..
JAKARTA, REQnews - Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) meminta KPK menghentikan penyidikan dugaan suap yang menyeret nama mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Kuasa Hukum Helmut, Resmen Kadapi mengatakan bahwa permintaan tersebut dilakukan setelah Eddy Hiariej menang dalam proses sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
"(Meminta) KPK untuk melakukan hal-hal yang bersifat terobosan, langkah-langkah hukum untuk menghentikan proses terhadap apa yang dipersangkakan terhadap klien kami Pak HH," kata Resmen dalam keterangannya dikutip pada Minggu 4 Februari 2024.
Menurutnya, putusan praperadilan Eddy Hiariej juga seharusnya berlaku untuk Helmut yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap ke Eddy.
"Karena yang disangkakan klien kami HH melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya, maka ketika itu digugurkan dalam proses praperadilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH," kata dia.
Terkait hal itu, Resmen mengatakan pihaknya juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis 25 Januari 2024, sebelum putusan Praperadilan terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej diketok pada Selasa 30 Januari 2024.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan Praperadilan Helmut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pihak tergugat KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sidang pertama pun akan digelar pada Senin 5 Februari 2024 dengan hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ialah Tumpanuli Marbun.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy Hiariej oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, tidak sah.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono dalam sidang, Selasa 30 Januari 2024.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eddy tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.