KPK Periksa Istri Petinggi Gerindra dan Dicecar Soal Aliran Uang Gubernur Malut
JAKARTA, REQNews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Olivia Bachmid, istri dari Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Olivia Bachmid diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut Olivia digali keterangannya terkait dugaan aliran uang yang diterima Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati Tersangka AGK dari berbagai pihak," kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa 6 Februari 2024.
Sebelumnya KPK telah terlebih dahulu memeriksa Muhaimin Syarif pada Jumat 5 Januari 2024.
Dari pemeriksaannya, Ali menyebutkan pihaknya mencecar Syarif terkait aliran uang yang diterimanya dari Abdul Gani.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Ali melalui keterangannya, Senin 8 Januari 2024.
KPK juga mencecar Syarif terkait perizinan tambang. "Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ujar Ali.
Dalam perkara korupsi tersebut, KPK menetapkan total 7 orang sebagai yakni Abdul Gani, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.