Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan atas Penyitaan HP, Coba Lindungi Sosok Ini
JAKARTA, REQNews - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan praperadilan , Selasa 6 Februari 2023 siang.
Aiman datang dengan didampingi enam kuasa hukumnya yakni Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim; Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy; Wakil Direktur Kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun; dan Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
Nampak, mereka membawa senuah dokumen berupa surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 6 Februari 2024.
Aiman menjelaskan, kedatangannya untuk mengajukan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.
Adapun, objek praperadilan ini terkait tindakan penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, 2 pekan lalu," ucap Aiman saat tiba di PN Jakarta Selatan.
Langkah praperadilan atas penyitaan itu dilakukan, menurut Aiman untuk melindungi narasumbernya. Apalagi, kata Aiman, informasi narasumber itu ditujukan untuk menegakan demokrasi.
"Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan maka orang akan khawatir. Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," ujar Aiman.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.