REQNews.com

Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap!

News

Wednesday, 07 February 2024 - 17:01

Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)

KALIMANTAN UTARA, REQnews - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan 5 kg sabu dari Tawau, Malaysia, ke Tarakan, Kaltara, Indonesia, Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WITA. 

Kasubdit Siintelair Ditpolairud Polda Kaltara AKBP Rizal menyebut bahwa awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang membawa sabu-sabu dari Malaysia menggunakan perahu. 

Pihaknya pun kemudian melakukan patroli dan pemantauan di perairan Juata Laut, Kota Tarakan. Dari pemantauan tersebut, pihaknya menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan membawa karung. 

"Kami kemudian melakukan penggeledahan untuk memastikan informasi yang kami terima," kata Rizal dalam keterangannya pada Rabu 7 Februari 2024. 

Lebih lanjut, Rizal mengatakan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, seorang laki-laki berinisial MY itu membawa karung yang berisi kardus dengan lima bungkus sabu-sabu di dalamnya. 

Pihaknya juga menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam rokok yang disimpan di tas hitam milik pelaku MY. 

“Kami langsung mengamankan pelaku MY dan barang bukti ke markas Ditpolairud Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. 

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya menyita lima bungkus sabu-sabu seberat 5 kg, satu ponsel, satu tas hitam, satu bungkus kecil sabu, dan satu bungkus rokok. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.