Cekcok karena Kotoran Kucing, Seorang Anak di Tegal Penjarakan Ayahnya
TEGAL, REQnews - Permasalahan antar anggota keluarga ternyata bisa menjadi persoalan serius. Seperti kakek di Kota Tegal yang harus menghadapi persidangan setelah bertikai dengan anak kandungnya perihal kotoran kucing. Pria bernama Zainal ini dilaporkan atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.
Keduanya berada dalam rumah yang sama yaitu di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Kala itu tepatnya pada 7 Oktober 2023 pukul 19.30 WIB, Zainal dan anak bungsunya Kurnia Trisnaningsih cekcok karena kotoran kucing hingga diduga adanya KDRT.
Keesokan harinya Zainal dilaporkan sehingga proses hukum berjalan hingga sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu. Saat ini sidang sudah di tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor atau Kurnia Trisnaningsih, Feri Junaedi menjelaskan pihaknya sudah berulangkali membujuk kliennya agar bedamai dengan ayahnya. Rasa trauma mendalam ternyata membuat kliennya menolak untuk berdamai.
"Karena keseringan perbuatan kekerasan itu berulang, maka klien kami belum bisa memaafkan. Pada dasarnya kami penasihat hukum juga sudah berupaya agar damai," kata Feri kepada wartawan, Rabu 7 Februari 2024.
Sementara itu pengacara terdakwa, David Surya menegaskan jika awalnya Zainal menegur anaknya untuk membersihkan kotoran kucing. Namun teguran ini menjadi awal perselisihan antar keduanya.
"Latar belakangnya lebih karena adanya kotoran kucing tidak dibersihkan. Dan terdakwa menegur anaknya hingga terjadi peristiwa seperti ini (KDRT)," kata David.
Adapun kliennya ini dilaporkan Pasal 44 Undang-undang KDRT. Namun ia berharap ada resorative justice dari penegak hukum.
"Kami minta APH, entah Polres, Polda, Kejari, Kejati. Berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati agar perkara tidak berlanjut," kata David.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.