REQNews.com

Kekasih Tamara Tyasmara 12 Kali Tenggelamkan Dante di Kolam Renang, Apa Motifnya?

News

Sabtu, 10 Februari 2024 - 11:00

Polisi tetapkan 1 tersangka dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara.Polisi tetapkan 1 tersangka dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara.

JAKARTA, REQnews - Kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) akhirnya menemui titik terang. 

Polisi telah menangkap YA, kekasih Tamara Tyasmara. YA ditetapkan menjadi tersangka atas kematian Dante. Polisi menemukan adanya unsur tindakan lalai yang jadi penyebab meninggalnya anak Tamara Tyasmara.

YA diketahui 12 kali menenggelamkan kepala Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Lantas apa motifnya?

"Motif sedang di dalami, karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dialihkan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Sabtu 10 Februari 2024.

YA ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kelapa Kopyor, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat 7 Februari 2024. YA ditangkap tanpa perlawanan.

"Koperatif karena yang bersangkutan sedang tidur di rumah kontrakan," katanya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 9 Februari 2024.

Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," katanya.

YA saat ini masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.