REQNews.com

Viral Soal Hasil Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, KPU: Kami Pastikan Hoaks!

News

Senin, 12 Februari 2024 - 13:01

Ilustrasi Pemilu (Foto:Istimewa)Ilustrasi Pemilu (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara terkait dengan viralnya exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. 

Ia menegaskan bahwa pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai. 

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim dalam keterangannya pada Senin 12 Februari 2024. 

Sehingga menurutnya, jika beredar adanya informasi mengenai hasil exit poll di luar negeri, dipastikan hoaks. 

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar (hoaks)," ujarnya. 

Diketahui, sejumlah WNI di Luar Negeri ada yang sudah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. 

Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah, PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024. 

Adapun, aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. 

Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU 

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang 

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. 

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu. 

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat 

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.