Jelang Pencoblosan, Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Bawaslu! Segini Jumlahnya
JAKARTA, REQnews - Menjelang pencoblosan yang diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
Adapun aturan ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Presiden menandatangani aturan ini pada 12 Februari 2024.
Maka disimpulkan jika tunjangan kinerja pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum diberikan terhitung pada 12 Februari 2024. Sementara itu dengan berlakunya Perpres ini, maka Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan tidak berlaku.
Berdasarkan pantauan melalui Salinan Pepres Nomor 18 Tahun 2024 ini, khususnya Pasal 2 disebut jika pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu diberikan tunjangan kinerja.
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan
capaian kineda pegawai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun tunjangan yang diberikan mulai dari kelas jabatan 1 yaitu Rp 1.968.000 hingga kelas jabatan tertinggi yaitu Rp29.085.000.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.