REQNews.com

Apes! Usai Banding, Hukuman Johnny G Plate Makin Berat, Ini Penjelasannya

News

Selasa, 13 Februari 2024 - 21:00

Menkominfo, Johnny G. Plate (Foto: Istimewa)Menkominfo, Johnny G. Plate (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tampaknya harus pasrah karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap dirinya. 

Hal ini berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Plate 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar sesuai dengan putusan pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ternyata terdapat vonis yang berbeda yaitu pidana uang pengganti. Pada tingkat Plate diharuskan membayar uang pengganti Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 16,1 miliar dan USD 10 ribu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp16.100.000.000,00 dan US$10.000," dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa 13 Februari 2024. 

Diketahui jika Plate Johnny bersama sejumlah terdakwa lain di antaranya mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.