Catat! Ini Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Jakarta, REQnews - Hari ini, seluruh masyarakat Indonesia telah melakukan pemilihan Presiden dan anggota legislatif.
Penghitungan suara Pemilu 2024 juga sudah dimulai. Bahkan beberapa lembaga survey pun mulai mengumumkan hasil quick count atau penghitungan cepat (sementara).
Namun, perlu diketahui bahwa real count atau pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 hanya diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun pengumuman real count dapat dilihat di laman resmi KPU melalui link berikut:
Link Pengumuman Resmi Pemilu 2024
Untuk diketahui, pemungutan suara membutuhkan waktu beberapa hari.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mulai merekapitulasi suara pada Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024.
Setelah KPU selesai merekap penghitungan suara, barulah hasilnya akan diumumkan.
Adapun tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yakni:
- Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
- Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Maksimal 3 Hari setelah KPU memperoleh surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024: Penetapan hasil Pemilu
- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara apabila Pemilu 2024 lanjut dalam dua putaran, terdapat jadwal tersendiri sebagai berikut:
- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Redaktur : Alifani
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.