Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara USD113 Juta, Tagar #SaveKaren Viral di Medsos
JAKARTA REQnews - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Tagar #SaveKaren pun kemudian viral di media sosial (medsos) setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60” kata jaksa dalam persidangan.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.
Terkait dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Karen yaitu Luhut Pangaribuan mengatakan jika kliennya bakal melakukan upaya hukum lainnya dengan mengajukan eksepsi.
"Kami berkonsultasi dengan terdakwa. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terdakwa juga akan mengajukan dan juga dari tim advokatnya karena itu kami minta waktu bapak ketua," kata Luhut.
Hakim ketua kemudian memberikan tenggat waktu pengajuan eksepsi Karen satu pekan, yaitu hingga 19 Februari 2024 mendatang.
"Ya baik, eksepsi kami berikan kesempatan sampai nanti tanggal 19 ya, Pak, satu minggu," kata hakim ketua.
Dalam persidangan, Karen sebelumnya juga telah membantah menerima uang dan melaksanakan segala keputusan tanpa perintah jabatan.
"Saya mengerti apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum," kata Karen.
"Paham juga, ya?" timpal hakim.
"Namun saya tidak menerima uang atau janji secara pribadi dan saya melaksanakan aksi korporasi ini untuk pengadaan LNG adalah untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu perintah jabatan dan perjanjian ini masih berlaku sampai tahun 2040 dan sudah tergantikan secara keseluruhannya di tahun 2015," kata Karen.
Karen pun kemudian berusaha memberi penjelasan, tetapi hakim meminta agar dirinya menjelaskan dalam persidangan selanjutnya.
"Dan sampai saat ini sudah, yang mulia saya minta waktu. Dan sampai saat ini pun sudah untung. Yang saya tidak tahu kenapa saya duduk di sini sebagai terdakwa," kata Karen.
"Iya itu tentang materi. Itu nanti bisa dibuktikan, nanti ada masanya agenda pembuktian," jawab hakim.
Dalam kasus tersebut, Karen disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.