Awasi Kasus Kredit Macet Investree, OJK Gandeng Aparat Penegak Hukum
JAKARTA, REQnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat ini pihak regulator sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap platform fintech peer to peer (P2P) lending tersebut antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
“OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangannya dikutip Jumat 16 Februari 2024.
OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Seperti diketahui Investree tengah menghadapi masalah gagal bayar.
Sejumlah, lender telah melakukan penuntutan terhadap platform pinjaman itu karena masalah wanprestasi tersebut.
Dikutip dari laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) dalam platform mencapai 16,44% per 16 Februari 2024.
Ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, di mana ambang batas yang ditetapkan OJK tidak lebih dari 5%. Terakhir, Investree menyebut akan melakukan langkah perbaikan dengan restrukturisasi.
Mewakili Investree, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim mengatakan restrukturisasi dapat dilakukan dengan penyuntikan modal dari investor.
“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” kata Kok Chuan Lim dalam keterangannya dikutip Rabu 31 Januari 2024.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.