REQNews.com

Dewas Sebut Ada Oknum Anggota Polri Terseret Dugaan Pungli Rutan KPK

News

Saturday, 17 February 2024 - 17:03

Ilustrasi Polisi (Foto: Ilustrasi)Ilustrasi Polisi (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan ada anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan jika oknum anggota kepolisian tersebut bakal menjadi salah satu pihak yang akan diproses lebih lanjut oleh pihaknya melalui sidang etik. 

Dalam kasus tersebut, Dewas KPK telah memproses etik terhadap 90 pegawai KPK dari total 93 terduga pelaku. 

Dari jumlah tersebut, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diproses lebih lanjut. 

"90 orang sudah kita sidangkan. Masih ada tiga, nah tiga itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi," kata Albertina Ho pada Jumat 16 Februari 2024. 

Ia menyebut bahwa tiga orang yang akan disidang etik tersebut memiliki posisi yang berbeda, salah satunya merupakan anggota kepolisian. 

"Masih ada tiga orang, itu mantan plt kepala rutan, karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri," katanya. 

Ia pun memastikan jika Dewas KPK tak tinggal diam dan segera menuntaskan perkara etik ketiga terduga pelaku tersebut. 

Sebelumnya, muncul dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh pegawai KPK terhadap keluarga tahanan KPK. 

Para tahanan yang membayar pungli tersebut akan mendapat fasilitas istimewa, seperti dapat membawa alat komunikasi ke Rutan KPK serta bisa memesan makanan dari luar melalui aplikasi daring.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.