Kejagung Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo Tetap Berjalan!
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan pihaknya akan menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut dalam keterangannya pada Minggu 18 Februari 2024.
Menurutnya, terkait dengan desakan sejumlah elemen masyarakat agar Kejaksaan Agung menuntaskan perkara tersebut, juga terus dilakukan.
"Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan," katanya.
Ketut pun menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Selanjutnya, kata dia, terkait dengan penetapan tersangka baru merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” katanya.
Lebih lanjut, Ketut juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.
“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung dala kasua tersebut telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, mereka yaitu:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
8. M. Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
9. Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)
10. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)
11. Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo).
12. Walbertus Natalius (Tenaga Ahli Kominfo).
13. Edward Hutahaean
14. Sadikin Rusli
15. Mohammad Amar Khoerul Uman
16. Achsanul Qosasi - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.