REQNews.com

Oknum Anggota Polri Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Kompolnas: Harus Diproses Pidana dan Etik!

News

Monday, 19 February 2024 - 11:32

Anggota Kompolnas Poengky Indarti (Foto: Antara)Anggota Kompolnas Poengky Indarti (Foto: Antara)

JAKARTA, REQnews - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut jika ada anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diproses pidana. 

"Yang bersangkutan harus diproses pidana dan ditambah lagi dengan diproses etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya pada Senin 19 Februari 2024. 

Menurutnya, oknum anggota Polri tersebut harus dikenakan hukuman maksimal bila terbukti bersalah. 

Poengky menyebut bahwa hal itu dilakukan sebagai efek jera bagi oknum tersebut dan anggota lainnya. 

Meskipun demikian, Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri menyerahkan penanganan kasus pungli ini ke Lembaga Antirasuah. 

"Kami menyerahkan mekanisme pemeriksaan serta proses hukumnya pada KPK. Tidak ada satupun orang yang kebal hukum," ujarnya. 

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut ada oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan pungli di Rutan KPK. 

Albertina mengatakan jika oknum anggota kepolisian tersebut bakal menjadi salah satu pihak yang akan diproses lebih lanjut oleh pihaknya melalui sidang etik.  

Dalam kasus tersebut, Dewas KPK telah memproses etik terhadap 90 pegawai KPK dari total 93 terduga pelaku. sementara 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diproses lebih lanjut.  

"90 orang sudah kita sidangkan. Masih ada tiga, nah tiga itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi," kata Albertina Ho pada Jumat 16 Februari 2024.  

Ia menyebut bahwa tiga orang yang akan disidang etik tersebut memiliki posisi yang berbeda, salah satunya merupakan anggota kepolisian.  

"Masih ada tiga orang, itu mantan plt kepala rutan, karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri," katanya.  

Dirinya pun memastikan jika Dewas KPK tak tinggal diam dan segera menuntaskan perkara etik ketiga terduga pelaku tersebut.  

Sebelumnya, muncul dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh pegawai KPK terhadap keluarga tahanan KPK.  

Para tahanan yang membayar pungli tersebut akan mendapat fasilitas istimewa, seperti dapat membawa alat komunikasi ke Rutan KPK serta bisa memesan makanan dari luar melalui aplikasi daring.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.