Sebut Dakwaan Tak Jelas, Karen Agustiawan Minta Hakim Perintahkan JPU Periksa Blackstone Hingga Corpus Christi
JAKARTA, REQnews - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) menyebut jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tidak jelas.
Dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karen mengatakan bahwa ada sejumlah pihak yang luput dari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Saya merasa bahwa dakwaan tidak jelas dan membingungkan karena disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Karen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 19 Februari 2024.
Karen mengatakan bahwa pihaknya tak menemukan adanya BAP sejumlah saksi dari perusahaan yang disebut terafiliasi dengan dirinya dan PT Pertamina.
Mereka adalah Senior Managing Director Blackstone sekaligus Direktur Cheniere Energy David Foley, Chief Executive Officer TAMARIND Ian Angel, Chief TAMARIND Gary Hing, Managing Director Blackstone Angelo Acconcia.
"Dan pihak yang terlibat dalam perjanjian SPA 2013 dan SPA 2014 dari Corpus Christi maupun Cheniere," lanjutnya.
Karen juga menyinggung terkait dengan pihak Pertamina, BPK dan KPK yang melakukan kunjungan ke Amerika Serikat untuk mendalami kasus kerjasama LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 23 Agustus 2023 lalu.
“Di mana hal itu seharusnya termasuk mengunjungi kantor Corpus Christi. Namun, sampai saat ini tidak ada keterangan saksi yang tertuang di dalam suatu BAP, yang menyatakan bahwasanya Corpus Christi adalah penerima keuntungan akibat kerugian tahun 2020 dan 2021 yang dialami Pertamina,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa tak ada laporan dari BPK dan KPK terkait dengan kunjungan ke Kantor Blackstone di New York untuk mendapatkan kesaksian terkait dengan pemberian manfaat terhadap dirinya yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.
“Kesimpulannya yang mulia, bahwa surat dakwaan terhadap saya tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap karena tidak didukung oleh keterangan dari saksi-saksi paling penting yang disebut dalam surat dakwaan,” kata Karen.
Mantan Dirut Pertamina itu pun meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tak menerima surat dakwaan dari JPU.
Tetapi, jika hakim tetap melanjutkan perkara tersebut, dirinya meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk memeriksa pihak Blackstone dan Corpus Christi untuk memperoleh fakta yang sebenarnya.
“Agar, kita semua bisa memperoleh fakta yang sebenar-benarnya demi keadilan bagi saya sebagai terdakwa dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Karen telah merugikan negara hingga sebesar US$ 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun (kurs per 12 Februari Rp15.625).
Karen dinilai telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan lain, yaitu Corpus Christi Liquefaction dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG).
Jaksa mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.
Karen didakwa telah melanggar dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.