Seorang Anggota TNI Masuk Jaringan Peredaran Narkoba di Sumatra Utara
JAKARTA, REQNews - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk enam orang tersangka jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Satu di antaranya merupakan anggota TNI.
Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 50 ribu butir ekstasi yang akan diedarkan di Sumatera.
Enam orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S, H, Hr, D, SM, dan A. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 10 bungkus pil ekstasi dengan total 50.000 butir.
"Diperoleh informasi bahwa pengiriman ekstasi tersebut dilakukan dengan menggunakan jalur darat. Kemudian, di Jalan Lintas Sumatra, Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, petugas menangkap 3 orang tersangka dan mengamankan 4 kantong narkoba jenis ekstasi," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (2/3/2019).
Dari keterangan para tersangka, dilakukan pengembangan ke Sumatra Utara. Lalu ditangkaplah D, tepatnya di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari pengakuan D kepada penyidik, ia diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI, Serda SM.
"Kemudian tim BNN berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi dan unit intel, sehingga berhasil mengamankan Serda SM," jelas Arman.
Petugas gabungan BNN dan Puspom TNI AD selanjutnya membawa D dan Serda SM ke peternakan sapi di Desa Sukaraja, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai. Dari sini ditemukan enam bungkus ekstasi yang ditanam di kandang sapi milik warga. Lalu tim membawa para tersangka ke BNN. Sedangkan terhadap oknum TNI diserahkan ke Pom TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. (nls)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.