Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Emas Budi Said
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Selasa 20 Februari 2024.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka BS (Budi Said) dan AHA," kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu 21 Februari 2024.
Mereka yang diperiksa yaitu ada ER selaku Operational Supervisor PT Advantages, EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulogadung periode 2018-2020.
Lalu, ada IDS selaku pihak swasta dan AM selaku Retail Manager pada UBPP LM PT Antam Pulogadung tahun 2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Budi Said (BS) dan mantan General Manager PT Antam Tbk tahun 2018 berinisial AHA sebagai tersangka.
Crazy rich Surabaya Budi Said (BS) itu, diduga bersama dengan sejumlah pegawai Antam telah emas di bawah harga yang ditetapkan dengan cara seolah-olah perusahan tersebut memberikan diskon.
Bahkan, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi pembelian emas tersebut, untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya itu, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka AHA sekitar tahun 2018 selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS (Budi Said) untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia.
Dengan perlakuan khusus, AHA merubah pola transaksi sehingga membuat BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon). Akhirnya disepakati bahwa pembelian logam mulia oleh BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk.
Yaitu, dengan maksud agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.
Sehingga, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100kg kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.
Kemudian, untuk menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.
Akibatnya, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.
Atas perbuatannya itu, tersangka AHA disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.