Ditemukan 'Typo' dalam Revisi UU KPK, Bukti DPR Ngawur
JAKARTA, REQnews - DPR disebut serampangan alias asal-asalan dalam menyusun revisi UU KPK. Hal itu terbukti dari ditemukannya sejumlah 'typo' atau kesalahan ketik dalam aturan tersebut oleh Koalisi Save KPK, baru-baru ini.
Menanggapi temuan typo tersebut, peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai kesalahan ketik dalam UU adalah hal yang sangat subtansial. Kesalahan itu bisa berdampak memunculkan persoalan baru yang signifikan.
Kesalahan ketik terdapat dalam Pasal 29 revisi UU KPK yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Dalam pasal tersebut, tertulis jelas bahwa pimpinan KPK wajib berusia paling rendah 50 tahun, namun dalam keterangannya justru 'empat puluh tahun'.
"Coba lihat salah satu pimpinan KPK terpilih berusia 45 tahun, tapi hasil revisi menyebut syarat pimpinan adalah 50 tahun," kata Kurnia di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2019.
Menurut Kurnia, hal itu membuktikan bahwa sebenarnya, DPR membahas revisi UU KPK secara serampangan, tidak cermat dan asal-asalan yang penting jadi.
Senada dengan Kurnia, Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi berkata persoalan typo itu harusnya tak terjadi. Ia berpendapat bahwa kesalahan ketik mengindikasikan adanya pasal yang belum disepakati, namun telah dibuat.
"Ketika ada isi yang berubah, berarti ada pelanggaran kesepakatan," ujar Fajri.
Solusinya, menurut Fajri, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Perppu KPK untuk mengatasi masalah darurat tersebut, agar KPK ke depannya tak dapat dilemahkan.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
