KPK Cecar 3 Pejabat BPPD soal Dugaan Pemotongan Dana ASN yang Mengalir ke Bupati Sidoarjo
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo oleh pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
KPK telah memeriksa tiga pejabat BPPD pada Rabu 21 Februari 2024. Mereka adalah Plt. Sekretaris Daerah Sidoarjo, Andjar Surjadianto, Kepala Bidang PD3 BPPD, Ninik Sulastri, dan Kepala Subbag Perencanaan & Keuangan BPPD, Nur Aditya Marendra.
"Rabu (21/2) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.
Ali menyebut ketiga saksi tersebut telah hadir dan dikonfirmasi kaitannya dengan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati. Mereka pun dicecar perihal pemotongan dana ASN itu yang mengalir ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali
"Selain itu didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK baru menetapkan 1 tersangka kasus pemotongan dana tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan SW selaku Kasubag Umum yang merangkap sebagai Bendahara BPPD melakukan pemotongan dana insentif ASN sebesar Rp2,7 miliar.
Ghufron menyebut permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.
Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan SW.
Selain SW, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya terdiri dari, 5 pihak Pejabat BPPD. Suami SW, Agung Sugiarto alias AS sebagai Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo, Nur Ramadhan selaku anak SW.
Selanjutnya, kakak ipar bupati Sidoarjo, Robith Fuadi (RF), Aspri Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri (AZS), serta Umi Laila selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim.
Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.