Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Sita Aset Senilai Ratusan Miliar
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (APG) senilai ratusan miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan jika penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Update penyitaan perkara APG lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 m² senilai lbh kurang Rp6 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya pada Jumat 23 Februari 2024.
Kemudian, kata dia, 42 bidang tanah di kabupaten Indramayu total seluas 29,6 Hektar (296 rb m²) senilai lebih kurang Rp27,3 miliar.
"Tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar, uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan satu rekening US dolar bank Mandiri senilai $480.700 USD," ujarnya.
Sementara itu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke jaksa peneliti pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Rabu 21 Februari 2024.
Pihak penyidik Bareskrim Polri kini masih menunggu jaksa peneliti Kejaksaan Agung untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, baik dari materiil maupun formil.
Sementara itu, Kejagung juga telah menunjuk 15 orang jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dugaan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.
Diketahui, Panji Gumilang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana yayasan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
Atas perbuatannya itu, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70junctoPasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, saat ini penyidik Bareskrim Polri menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.