Hati-hati! Ada Sindikat Produksi Film Porno Rekrut Anak Dibawah Umur di Tangerang
JAKARTA, REQNews - Polisi berhasil membongkar sindikat produksi film porno anak di Kota Tangerang, Banten.
Film-film yang diproduksi melibatkan anak di bawah umur dan konten video syur itu dijual melalui media sosial telegram lintas negara.
Film porno anak ini terendus s oleh Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI).
FBI langsung memberikan informasi beredarnya beredarnya video porno anak asal Indonesia pada Agustus 2023 lalu kepada kepolisian Indonesia.
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun menangkap lima orang pelaku terkait kasus produksi film porno anak.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung Sabtu 24 Februari 2024.
Kelima pelaku berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Sedangkan korban berjumlah delapan anak laki-laki.
Adapun peran tersangka HS yakni mencari anak-anak yang akan dijadikan korban pembuatan film porno tersebut. Dia juga yang merekam adegan-adegan bersama tersangka MA.
"Anak-anak ini ada berperan sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan," ungkapnya.
Tak hanya dibuatkan video porno, mereka juga dijual ke pria yang memiliki kelainan seksual. Seperti yang dilakukan tersangka AH, KR, dan NZ.
Konten video porno itu dijual melalui media sosial (medsos) Telegram lintas negara seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta per film. Sementara, untuk pasaran indonesia dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000.
Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel di Kota Tangerang.
"Aksi para pelaku dilakukan sepanjang tahun 2022 dan kami menerima adanya informasi ini pada bulan Agustus 2023 lalu," beber Ronald.
Polisi mengungkapkan otak ataupun dalang dalam kasus tersebut tertuju kepada HS.
Pasalnya, ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak melakukan tindakan yang tidak pantas.
"HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio porno dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada pelaku pelaku lainya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual," ungkapnya.
Kelima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.