Sebut Kliennya Hilang Kontak, Kuasa Hukum Firli Ancam Somasi Fahri Bachmid
JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku akan melayangkan somasi kepada Fahri Bachmid setelah menyebut jika kliennya hilang kontak.
Ia menegaskan bahwa Fahri Bachmid saat ini bukan lagi kuasa hukum Firli Bahuri. Ian pun mengaku heran dengan pernyataan Fahri yang menyebut kliennya hilang kontak.
"Pak Firli tidak mangkir, tapi kita minta penundaan pemeriksaan. Terkait pernyataan Fahri Bachmid perlu saya jelaskan beliau bukanlah pengacara ataupun kuasa hukum dari Pak Firli Bahuri," kata Ian dalam keterangannya pada Kamis 29 Februari 2024.
Lebih lanjut, Ian menyebut bahwa dari awal kliennya juga tidak pernah hilang kontak. Pihaknya pun juga telah meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Ian mengakui jika kliennya pernah meminta bantuan kepada Fahri, namun hanya terkait pengajuan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kuasa tersebut telah dicabut.
"Pak Fahri cuma diminta bantuan terkait praperadilan yang kedua yang sudah dicabut dan kuasanya juga ikut dicabut," ujarnya.
Untuk itu, Ian mengaku bakal melayangkan somasi dan melaporkan Fahri ke Dewan Etik Advokat, karena telah merugikan kliennya.
"Jadi pernyataan Fahri Bachmid itu tidak berdasar dan sangat merugikan Pak Firli Bahuri. Kami akan mensomasi dan melaporkan Fahri ke Dewan Etik Advokat untuk jangan lagi mengaku sebagai pengacara Firli Bahuri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Fahri Bachmid mengaku sudah hilang kontak dengan Firli Bahuri selama kurang lebih tiga minggu. Sehingga dirinya tak mengetahui terkait dengan rencana pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Saya belum berkoordinasi dengan Pak Firli terkait hal ini, sebab udah beberapa lama saya tidak kontak dengan beliau," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Firli Bahuri kembali tak hadir dalam panggilan pemeriksaan di Ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri pada Senin 26 Februari 2024.
Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi mengatakan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan oleh penyidik untuk melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat 2 Februari 2024, karena belum lengkap.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli Bahuri pernah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.
Lalu, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023, Rabu 6 Desember 2023 dan Rabu 27 Desember 2023 di Ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.
Meskipun telah diperiksa sebanyak lima kali, namun pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap purnawirawan bintang tiga Polri itu.
Lebih lanjut, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat, LHKPN hingga bukti saat penggeledahan di Apartemen Dharmawangsa juga telah disita.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.