REQNews.com

Tahun Depan, Thailand Bukan Lagi Surga Penghisap Ganja

News

Jumat, 01 Maret 2024 - 07:38

Foto: The Strait TimesFoto: The Strait Times

Bangkok, REQNews.com -- Mulai tahun depan, Thailand bukan lagi surga bagi penghisap ganja, tapi penggunaan cannabis untuk keperluan medis diperbolehkan.

"Penggunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand," kata Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew. "Dalam jangka panjang, anak-anak Thailand yang terbiasa menggunakan ganja akan mengkonsumsi obat-obatan lain."

Tahun 2019 Thailand menjadi negara pertama yang membebaskan penggunaan ganja untuk obat-obatan. Empat tahun kemudian, Thailand mengizinkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Puluhan ribu toko ganja bermunculan di Bangkok dan kota-kota tujuan wisata. Bisnis ganja diperkirakan terus berkembang dan bernilai 1,2 miliar dolar AS, atau Rp 18,8 triliun, pada tahun 2025.

Pertanian ganja skala industri tumbuh di banyak tempat di Thailand. Bersamaan dengan itu, penggunaan ganja sangat masif melanda anak-anak Thailand. Artinya, tidak perlu waktu lama untuk melihat dampak buruk kebijakan membebaskan penggunaan ganja.

Sebelum pemilihan umum Mei 2023, pemerintah mendorong RUU larangan penggunaan ganja untuk rekreasi, tapi gagal. Akibatnya, Thailand tidak punya payung hukum untuk mengatur penggunaan ganja.

UU baru, menurut Menkes Cholnan, akan melarang semua toko ganja ilegal dan tidak boleh lagi ada penanaman ganja dalam negeri. Saat ini, terdapat 20 ribu toko ganja terdaftar, dan puluhan lainnya tak berizin.

"Dalam UU baru, ganja akan menjadi tanaman diawasi. Perlu izin bagi siapa pun untuk menanamnya," kata Menkes Cholnan. "Namun kami mendukung budi daya ganja untuk industri medis dan kesehtan."

Tidak sekedar melarang, Thailand juga akan menetapkan denda 60 ribu banth, atau Rp 26,7 juta, bagi siapa pun yang menggunakan ganja untuk keperluan rekreasi.

Penjual ganja kebutuhan rekreasi, berpartisipasi dalam iklan dan pemasaran tunas, resin, ekstrak, dan alat pengasapan, menghadapi hukuman penjara satu tahun atau denda 100 ribu bath, atau Rp 43,7 juta.

Hukuman bagi pelaku budidaya ganja tanpa izin akan diperberat, antara satu sampai tiga tahun, plus denda antara 20 ribu bath sampai 300 ribu bath, atau Rp 8,7 juta sampai Rp 131,2 juta.

"Kami menyadari manfaat ekonomi industri ganja, sehingga kami memberi waktu bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru," kata Menkes Cholnan.

Artinya, toko-toko ganja di sekujur Thailand masih diperbolehkan beroperasi sampai izin habis dan diubah menjadi klinik ganja legal sesuai aturan baru.

Redaktur : Teguh Setiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.